Munafiq di tanah melayu Patani
Bismillahhirrahmanirahim
67.
Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian
yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang
berbuat yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya[i]. mereka Telah
lupa kepada Allah, Maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya
orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik.
[i] Maksudnya: berlaku kikir
Turunnya
ayat ini menunjukan keatas suatu masyarakat yang di campuri oleh
orang-orang munafik, akan selalu di dalam kegelisahan. Maka akan selalu
menjadi batu penarung dari segala langkah yang baik. Karena mereka suka
menyuruh dengan yang munkar dan mereka suka melarang dari yang ma’ruf.
Mungkin mereka menyebut-nyebutkan nama Alllah dan Rasulnya. Tetapi itu
hanya leher keatas, bukan dari lubuk hati yang iklas. Bahwa orang
munafik tidak apa yang disayangi Allah dan apa yang dibenci oleh Allah.
Sebab
yang menjadi pedoman hidup orang-orang yang munafik itu tidak lain dari
kepentingan diri sendiri mereka, melainkan hanya untuk menguntungkannya
saja.
73.
Hai nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang
munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah
jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.
Di dalam ayat ini datanglah perintah jihad. Jihad berarti berjuang bersungguh-sungguh atau berkerja keras, tidak peduli payah.
Bahwa
di dalam ayat ini, Rasul disuruh berjihad kepada kafir dan munafik.
Dengan ini sudah nyata bahwa kedudukan orang-orang munafik sudah
disamakan dengan kafir. Karena tingkah laku mereka adalah menentang
Rasul dari dalam. Sedangkan orang kafir sudah nyata dari luar. Hendaklah
mereka itu dijihad, dilawan, dihadapi dan ditangkis tantangan mereka
dengan berbagai cara. Satu di antaranya hendaklah bersikap keras atau
gagah kepada mereka. Artinya, jangan mereka diberi hati.
Hukum
bagi mereka (munafik) boleh diperangi dengan pedang kalau mereka telah
memberontok. Boleh diperangi kalau terang-terang mereka dinyatakan kufur
dengan sikap murtad. Boleh diperangi kalau mereka telah mengacaukan
kaum muslim dengan Bughat, yaitu memecah persatuan jum’ah kaum muslim.
Dan
boleh diperangi kalau mereka telah terang-terang menentang hukum Islam
sebagai telah diperangi oleh Khalifah Sayidina Abubakar dengan
orang-orang Islam yang tidak mau mengeluarka zakat.
Di zaman
sekarang kerap kali orang menuduh kita “fanatic” karena sikap kita yang
keras dalam rangka jihat menuruti jejak Nabi SAW, apabila kita tidak
senang atau tidak mau meladani mereka; baik dia kafir lain agama atau
orang yang mengaku Islam tetapi mengolok-olok agama yaitu munafik. Maka
kalau kita takut di tuduh fanatic dalam saat yang seperti itu,
berhentilah jadi orang Islam, ikutilah jejak kesesatan sama mereka yang
munafik dan kafir la’natullah.
“Sedang tempat pulang mereka adalah jahanam dan itulah yang seburuk-buruk kesudahan”.
Di akirat tidak ada tempat bagi munafik itu, yang mereka sangka
termasuk orang Islam, padahal mereka mengacau dari dalam. Tempat mereka
kembali hanyalah neraka jahanam, yaitu seburuk-buruk tempat kembali
baginya.
Waulohhualam..
ไม่มีความคิดเห็น:
แสดงความคิดเห็น