Translate

วันจันทร์ที่ 8 เมษายน พ.ศ. 2556

Munafiq di tanah melayu Patani

Munafiq di tanah melayu Patani



Bismillahhirrahmanirahim

67. Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya[i]. mereka Telah lupa kepada Allah, Maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik.

[i] Maksudnya: berlaku kikir

Turunnya ayat ini menunjukan keatas suatu masyarakat yang di campuri oleh orang-orang munafik, akan selalu di dalam kegelisahan. Maka akan selalu menjadi batu penarung dari segala langkah yang baik. Karena mereka suka menyuruh dengan yang munkar dan mereka suka melarang dari yang ma’ruf. Mungkin mereka menyebut-nyebutkan nama Alllah dan Rasulnya. Tetapi itu hanya leher keatas, bukan dari lubuk hati yang iklas. Bahwa orang munafik tidak apa yang disayangi Allah dan apa yang dibenci oleh Allah.

Sebab yang menjadi pedoman hidup orang-orang yang munafik itu tidak lain dari kepentingan diri sendiri mereka, melainkan hanya untuk menguntungkannya saja.


73. Hai nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.

Di dalam ayat ini datanglah perintah jihad. Jihad berarti berjuang bersungguh-sungguh atau berkerja keras, tidak peduli payah.

Bahwa di dalam ayat ini, Rasul disuruh berjihad kepada kafir dan munafik. Dengan ini sudah nyata bahwa kedudukan orang-orang munafik sudah disamakan dengan kafir. Karena tingkah laku mereka adalah menentang Rasul dari dalam. Sedangkan orang kafir sudah nyata dari luar. Hendaklah mereka itu dijihad, dilawan, dihadapi dan ditangkis tantangan mereka dengan berbagai cara. Satu di antaranya hendaklah bersikap keras atau gagah kepada mereka. Artinya, jangan mereka diberi hati.

Hukum bagi mereka (munafik) boleh diperangi dengan pedang kalau mereka telah memberontok. Boleh diperangi kalau terang-terang mereka dinyatakan kufur dengan sikap murtad. Boleh diperangi kalau mereka telah mengacaukan kaum muslim dengan Bughat, yaitu memecah persatuan jum’ah kaum muslim.

Dan boleh diperangi kalau mereka telah terang-terang menentang hukum Islam sebagai telah diperangi oleh Khalifah Sayidina Abubakar dengan orang-orang Islam yang tidak mau mengeluarka zakat.

Di zaman sekarang kerap kali orang menuduh kita “fanatic” karena sikap kita yang keras dalam rangka jihat menuruti jejak Nabi SAW, apabila kita tidak senang atau tidak mau meladani mereka; baik dia kafir lain agama atau orang yang mengaku Islam tetapi mengolok-olok agama yaitu munafik. Maka kalau kita takut di tuduh fanatic dalam saat yang seperti itu, berhentilah jadi orang Islam, ikutilah jejak kesesatan sama mereka yang munafik dan kafir la’natullah.


“Sedang tempat pulang mereka adalah jahanam dan itulah yang seburuk-buruk kesudahan”.

Di akirat tidak ada tempat bagi munafik itu, yang mereka sangka termasuk orang Islam, padahal mereka mengacau dari dalam. Tempat mereka kembali hanyalah neraka jahanam, yaitu seburuk-buruk tempat kembali baginya.

Waulohhualam..

ไม่มีความคิดเห็น:

แสดงความคิดเห็น